Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan konstitusi bagi Negara Indonesia. Sebagai dasar hukum, UUD
1945 memegang peranan dalam mewujudkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam
ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.
Pancasila merupakan hukum diatas segala hukum (staats fundamental norm).
Artinya UUD 1945 sebagai dasar hukum, dalam pembuatannya tidak boleh
beretentangan dan harus mematuhi nilai-nilai yang terdapat pada Pancasila,
sebab UUD 1945 adalah hukum yang setingkat di bawah Pancasila.
UUD 1945 dalam proses pelaksanaannya tidak bersifat sattis/absolut. UUD 1945
dapat diamandemen sesuai dengan keadaan dan kebutuhan negara..
Istilah konstitusi berasal dari bahasa prancis, yaitu constitier, yang berarti
membentuk. Dalam kehidupan sehari-hari kita telah terbiasa menerjemahkan
constitution(dari bahasa inggris) menjadi undang-undang dasar(UUD).
UUD 1945 Sebagai Konstitusi Negara
Menurut teori modern, bentuk negara saat ini dibedakn menjadi dua, yaitu negara
kesatuan (unitaris) dan negara serikat (federalis).
Isi pokok UUD NRI 1945 tentang Bentuk Negara
Tentang bentuk negara Indonesia ini dinyatakan dalam pasal 1 Ayat (1) UUD NRI
1945, yaitu negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik.
Sistem Pemerintahan NRI
Sistem pemerintahan di Indonesia terbagi menjadi Sistem Pemerintahan
Sentralisasi, Sistem Pemerintahan Desentralisasi, Sistem Pemerintahan
Presidensial, dan Sistem Pemerintahan Parlementer.
Kelebihan
Sistem Sentralisasi :
- Keseragaman peraturan di semua wilayah
- Kesederhanaan Hukum
- Pendapatan daerah dapat di alokasikan ke semua daerah dengan adil dan sesuai
kebutuhan.
Kelemahan Sistem Sentralisasi :
-
Penumpukan pekerjaan di pusat, sehingga menghambat kinerja pemerintahan
- Tidak sinkron antara peraturan yang dibuat di pusat dan kondisi lapangan di
daerah
Sistem Pemerintahan
Sentralisasi
Sistem Pemerintahan
Desentrlisasi
Kelebihan
Sistem Desentralisasi
- Daerah lebih berkembang, pembangunan lebih cepat
- Peraturan dan kebijakan lebih tepat dan sesuai kebutuhan daerah
Kelebihan Sistem Desentralisasi
- Daerah lebih berkembang, pembangunan lebih cepat
- Peraturan dan kebijakan lebih tepat dan sesuai kebutuhan daerah
Sistem Pemerintahan Indonesia
Setiap negara memiliki sistem untuk menjalankan
kehidupan permerintahannya. Sistem tersebut adalah sistem pemerintahan. Ada
beberapa macam sistem pemerintahan di dunia ini. Setiap sistem pemerintahan
memiliki kelebihan dan kekurangan, karakteristik, dan perbedaan masing-masing
sistem. Sebelum lebih jauh membahas tentang Sistem Pemerintahan Indonesia.
Sistem
Pemerintahan dari Awal Kemerdekaan
pada waktu awal
kemerdekaan menganut sisten pemerintahan presidensial.
Berdasarkan
Undang-undang Dasar 1945 maka Presiden memiliki kekuasaan tertinggi dan dibantu
oleh menteri-menteri sebagai pembantu presiden yang diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pada tanggal 12
September 1945 dibentuklah Kabinet Presidensial( Kabinet RI I) dengan 12
departemen dan 4 menteri negara. Selain itu wilayah Indonesia yang begitu luas
dibagi menjadi 8 provinsi dan 2 daerah istimewa yang masing-masing wilayah
dipimpin oleh gubernur.
Sistem
Presidensial pernah berganti Sistem Parlementer yang dipimpin oleh kepala
pemerintahan Perdana Menteri. Perdana Menteri Pertama Indonesia adalah Sutan
Syahrir. Berubahnya sistem pemerintahan di Indonesia pada saat itu adalah
pengaruh kuat dari kaum sosialis (KNIP). Selain itu Indonesia pada awal
kemerdekaan juga masih belajar tentang bagaimana menjalankan pemerintahan.
Dengan sistem parlementer ini maka Di Indonesia saat itu memiliki DPR yang
anggotanya dipilih oleh rakyat. Sistem ini juga memungkinkan adanya banyak
partai. Maksud dari sistem ini adalah untuk membatasi kewenangan presiden. Jika
pada sistem presidensial kabinet bertanggungjawab kepada presiden maka sistem
parlementer, Presiden bertanggungjawab kepada parlemen/DPR.
Sebenarnya
sistem parlementer ini adalah sebuah penyimpangan ketentuan UUD 1945 yang
menyebutkan "pemerintahan harus dijalankan menurut sistem kabinet
presidensial, dimana menteri sebagai pembantu presiden".
Karena sering
mengalami kegagalan kabinet, dan banyak menimbulkan gerakan-gerakan
pemberontakan yang menyebabkan stabilitas negara terganggu, Presiden Soekarno
mengeluarkan Dekrit pada 5 Juli 1959 yang isinya antara lain mengembalikan
konstitusi ke UUD 1945 dan bentuk pemerintahan kembali ke sistem presidensial.
Presiden &
Wapres : Ir. Soekarno & Mohammad Hatta(18 Agustus 1945 - 19 Desember
1948)Syafruddin Prawiranegara (ketua PDRI)(19 Desember 1948 - 13 Juli 1949)Ir.
Soekarno & Mohammad Hatta(13 Juli 1949 27 - Desember 1949)
Pernyataan van
Mook untuk tidak berunding dengan Soekarno adalah salah satu faktor yang memicu
perubahan sistem pemerintahan dari presidensiil menjadi parlementer. Gelagat
ini sudah terbaca oleh pihak Republik Indonesia, karena itu sehari sebelum
kedatangan Sekutu, tanggal 14 November 1945, Soekarno sebagai kepala pemerintahan
republik diganti oleh Sutan Sjahrir yang seorang sosialis dianggap sebagai
figur yang tepat untuk dijadikan ujung tombak diplomatik, bertepatan dengan
naik daunnya partai sosialis di Belanda.Setelah munculnya Maklumat Wakil
Presiden No.X tanggal 16 November 1945, terjadi pembagian kekuasaan dalam dua
badan, yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh Komite Nasional Indonesia
Pusat (KNIP) dan kekuasaan-kekuasaan lainnya masih tetap dipegang oleh presiden
sampai tanggal 14 November 1945. Dengan keluarnya Maklumat Pemerintah 14
November 1945, kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh presiden beralih
ke tangan menteri sebagai konsekuensi dari dibentuknya sistem pemerintahan
parlementer.
Presiden &
Wapres : Ir.Soekarno = presiden RIS (27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)Assaat
= pemangku sementara jabatan presiden RI(27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)
Pada tanggal 23
Agustus sampai dengan 2 september 1949 dikota Den Hagg (Netherland) diadakan
konferensi Meja Bundar (KMB). Delegasi RI dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta,
Delegasi BFO (Bijeenkomst voor Federale Overleg) dipimpin oleh Sultan Hamid
Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin olah Van Harseveen.Adapun tujuan
diadakannya KMB tersebut itu ialah untuk meyelesaikan persengketaan Indonesia
dan Belanda selekas-lekasnya dengan cara yang adil dan pengakuan kedaulatan
yang nyata, penuh dan tanpa syarat kepada Republik Indonesia Serikat
(RIS).Salah satu keputusan pokok KMB ialah bahwa kerajaan Balanda mengakui
kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dam tidak dapat dicabut kembali
kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.Demikianlah pada
tanggal 27 Desember 1949 Ratu Juliana menandatangani Piagam Pengakuan
Kedaulatan RIS di Amesterdam. Bila kita tinjau isinya konstitusi itu jauh
menyimpang dari cita-cita Indonesia yang berideologi pancasila dan ber UUD 1945
karena :1. Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat (federalisme) yang
terbagi dalam 16 negara bagian, yaitu 7 negara bagian dan 9 buah satuan
kenegaraan (pasal 1 dan 2, Konstitusi RIS).
2. Konstitusi
RIS menentukan suatu bentuk negara yang leberalistis atau pemerintahan
berdasarkan demokrasi parlementer, dimana menteri-menterinya bertanggung jawab
atas seluruh kebijaksanaan pemerintah kepada parlemen (pasal 118, ayat 2
Konstitusi RIS)3. Mukadimah Konstitusi RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa
atau semangat pembukaan UUD proklamasi sebagai penjelasan resmi proklamasi
kemerdekaan negara Indonesia (Pembukaan UUD 1945 merupakan Decleration of
independence bangsa Indonesia, kata tap MPR no. XX/MPRS/1996).Termasuk pula
dalam pemyimpangan mukadimah ini adalah perubahan kata- kata dari kelima sila
pancasila. Inilah yang kemudian yang membuka jalan bagi penafsiran pancasila
secara bebas dan sesuka hati hingga menjadi sumber segala penyelewengan didalam
sejarah ketatanegaraan Indonesia.
Presiden &
Wapres : Ir.Soekarno & Mohammad Hatta
UUDS 1950 adalah
konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950
hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.UUDS 1950 ditetapkan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi
Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara
Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal
14 Agustus 1950 di Jakarta.Konstitusi ini dinamakan "sementara",
karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya Konstituante hasil
pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan Umum 1955 berhasil
memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk
konstitusi baru hingga berlarut-larut.Dekrit Presiden 1959 dilatarbelakangi
oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti
UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956. Namun
pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang
diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali
kepada UUD '45 semakin kuat. Dalam menanggapi hal itu, Presiden Soekarno lantas
menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya
menganjurkan untuk kembali ke UUD '45. Pada 30 Mei 1959 Konstituante
melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199
suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak tetapi
pemungutan suara ini harus diulang, karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum.
Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari
pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam
kemacetan, Konstituante memutuskan reses yang ternyata merupkan akhir dari upaya
penyusunan UUD.Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan
dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.Isi dekrit presiden
5 Juli 1959.
Presiden &
Wapres : Ir.Soekarno & Mohammad Hatta
Pada tanggal 5
Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden. Latar belakang
dikeluarkannya dekrit ini adalah:
1. Kehidupan
politik yang lebih sering dikarenakan sering jatuh bangunnya kabinet dan
persaingan partai politik yang semakin menajam.
2. Kegagalan
konstituante dalam menyusun Undang-undang dasar
3. Terjadinya
gangguan keamanan berupa pemberontakan bersenjata di daerah-daerahBerikut Isi
Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959:
1. Tidak
berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
2. Pembubaran
Badan Konstitusional
3. Membentuk DPR
sementara dan DPA sementara
Pelaksanaan
Demokrasi Terpimpin
1. Bentuk
pemerintahan Presidensial Ir. Soekamo sebagai Presiden dan Perdana menteri
dengan kabinetnya dinamakan Kabinet Kerja.
2. Pembentukkan
MPR sementara dengan penetapan Presiden No. 2 tahun 1959. Keanggotaan MPRS
terdiri dari 583 anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan daerah dan 200
wakil-wakil golongan.
3. Pembentukkan
DPR sementara berdasarkan penetapan Presiden No.3 tahun 1959 yang diketuai oleh
Prcsiden dengan 45 orang anggotanya.
4. Pembentukkan
Front Nasional melalui penetapan Prcsiden No.13 tahun 1959. tertanggal 31
Desember 1959. Tujuan Front Nasional adalah: a. Menyelesaikan Revolusi Nasional
b. Melaksanakan pembangunan semesta nasional c. Mengembalikan Irian Barat dalam
wilayah RI. Front Nasional banyak dimanfaatkan oleh PKI dan simpatisannya
sebagai alat untuk mencapai tujuan politiknya.
5. Pembentukkan
DPRGR Presiden Soekarno pada 5 Maret 1959 melalui penetapan Presiden No.3 tahun
1959 membubarkan DPR hasil Pemilu sebagai gantinya melalui penetapan Presiden
No.4 tahun I960 Presiden membentuk DPRGR yang keanggotaannya ditunjuk oleh
Soekarno.
6. Manipol USDEK
Manifesto politik Republik Indonesia (Manipol) adalah isi pidato Presiden
Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1959. Atas usul DPA Manipol dijadikan GBHN
dengan Ketetapan MPRS No. 1 MPRS/I960, Menurut Presiden Soekano intisari dari
Manipol ada lima yaitu : UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin,
Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Indonesia. Disingkat menjadi USADEK.
Berkembang pula ajaran Presiden Soekano yang dikenal dengan NASAKOM
(Nasionalisme, Agama dan Komunis).
7. Berdasarkan
Keputusan Presiden No.200 dan 201 tahun 1960 Presiden membubarkan Partai
Masyumi dan PSI dengan alasan para pemimpin partai tersebut mendukung
pemberontakan PRRI/Permesta.
Pada masa
demokrasi terpimpin ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
• Presiden
mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi
Menteri Negara
• MPRS
menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
• Pemberontakan
Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
Presiden &
Wapres : Soeharto (22 Februari 1966 – 27 Maret 1968)Soeharto (27 Maret 1968 –
24 Maret 1973)Soeharto & Adam Malik (24 Maret 1973 – 23 Maret 1978)Soeharto
& Hamengkubuwono IX(23 Maret 1978 –11 Maret 1983)Soeharto & Try
Sutrisno (11 Maret 1983 – 11 Maret 1988)Soeharto & Umar Wirahadikusumah(11
Maret 1988 – 11 Maret 1993)Soeharto & Soedharmono (11 Maret 1993 – 10 Maret
1998)Soeharto & BJ Habiebie (10 Maret 1998– 21 Mei 1998)
Pada masa Orde
Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila
secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari
Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang
Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33
UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada fihak swasta untuk menghancur hutan dan
sumberalam kita.Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang
sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:• Ketetapan MPR
Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan
UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya• Ketetapan MPR
Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR
berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat
melalui referendum.• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang
merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
Sistem
Pemerintahan Indonesia Sebelum dan Setelah Amandemen
Berdasarkan UUD
1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok system
pemerintahan Indonesiaberdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam
Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara
tersebut sebagai berikut.
Indonesia adalah
negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
Sistem
Konstitusional.
Kekuasaan negara
yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Presiden adalah
penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
Presiden tidak
bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Menteri negara
ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan kepala
negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan
tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, menurut UUD 1945 menganut sistem
pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa
pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem
pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga
kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945
tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai
wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR,
maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.
Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak
positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan
pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan
pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik
perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam
diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang
didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem
pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang
konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah
konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
adanya
pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
jaminan atas hak
asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal
itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen
atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat
konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari
yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak
empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945
yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia
sekarang ini.
Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Setelah dilakukan amandemen terhadap konstitusi Indonesia, Undang-undang dasar
Negara Indonesia tahun 1945, maka terjadi perubahan pula pada pokok, pokok
sistem pemerintahan sebagai berikut
Pokok-pokok
Sistem Pemerintahan Indonesia
Bentuk negara
kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam
beberapa provinsi.
Bentuk
pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan
presidensial.
Presiden adalah
kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden
dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
Kabinet atau
menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
Parlemen terdiri
atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan
Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan
legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Bentuk Negara Indonesia adalah
kepulauan yang sangat banyak dan dikelilingi oleh laut yang sangat luas.
Kekayaan Negara Indonesia tidak terhitung jumlahnya, baik dari hasil lautnya,
hasil bumi dan pertambangannya. Menurut teori-teori modern sekarang ini, bentuk
nagara yang terpenting ialah Negara Kesatuan (Unitarisme) dan Negara Serikat
(Federasi).
1. Negara
Kesatuan ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di seluruh negara yang
berkuasa hanya ada satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah.
a.) Negara Kesatuan
dengan sistem sentralisasi yang segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur
dan diulas oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
b.) Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi, di mana kepada daerah diberikan
kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi
daerah) yang dinamakan daerah swatantra. Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (1),
dinyatakan bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk
Republik.
A. Pembukaan UUD
1945.
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat
yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksana kan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hakekat Pembukaan UUD 1945
1. Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci, dengan
memuat pokok-pokok pikiran tentang adanya cita-cita luhur. Hal ini menjadi
semangat pendorong ditegakkannya kemerdekaan dalam bentuk negara Indonesia
merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur, dengan berdasarkan asas
kerohanian Pancasila.
2. Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah fundamental negara, dalam hukum
memiliki kedudukan yang tetap, kuat dan tidak berubah. Hal ini terletak pada
kelangsungan hidup negera yang telah dibentuk dengan proklamasi kemerdekaan
sebagai satu rangkaian kesatuan organik dalam kesatuan negara Republik
Indonesia.
3. Pembukaan UUD 1945 menurut hierarki tertib hukum, adalah peraturan yang
tertinggi merupakan dasar hukum diadakannya UUD negara, sehingga terjalin
adanya hubungan kausal-organik antara Pembukaan UUD 1945 dengan pasal-pasalnya.
B. Pokok pikiran pembukaan UUD 1945.
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darahØ Indonesia dengan berdasar atas
persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.Ø
Negara yang berkedaulatan berdasar atas
kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.Ø
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
Nama : muhammad aldi
kelas : 1kb09
npm : 27114067
Sumber : internet
kesimpulan nya :
bahwa UUD 1945 memegang peranan dalam
mewujudkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam ideologi bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila.
Pancasila merupakan hukum diatas segala hukum (staats fundamental norm).
Artinya UUD 1945 sebagai dasar hukum, dalam pembuatannya tidak boleh
beretentangan dan harus mematuhi nilai-nilai yang terdapat pada Pancasila,
sebab UUD 1945 adalah hukum yang setingkat di bawah Pancasila. UUD 1945 dalam
proses pelaksanaannya tidak bersifat sattis/absolut, Setiap negara memiliki sistem untuk
menjalankan kehidupan permerintahannya. Sistem tersebut adalah sistem
pemerintahan
pendapat : bahwa "pemerintahan
harus dijalankan menurut sistem kabinet presidensial, dimana menteri sebagai
pembantu presiden".